Surat suara tidak boleh berpindah TPS


Pada pemilu 2014 nanti surat suara tidak diperbolehkan berpindah tempat pemungutan suara (TPS).


Jika ada TPS yang kekurangan surat suara, wajib pilih di TPS tersebut harus pindah ke TPS yang masih memiliki surat suara.

Demikian aturan ini terungkap saat bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupate dan kota, yang digelar KPU Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu (1/3/2014).

Acara ini diikuti seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Parepare.

Kepada Kompas.com, Komisioner KPU Parepare dari Divisi Tehnis, Sudirman menjelaskan, larangan perpindahan kertas surat dari TPS ke TPS lainnya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Kalau nantinya saat hari pencoblosan ada wajib pilih yang tidak mendapat kertas suara karena habis, maka aturannya, yang bersangkutan dialihkan ke TPS lain yang masih memiliki persediaan kertas suara. Tidak boleh kertas suara dipindahkan ke TPS lain," paparnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut agar admistrasi pelaksaan pemilu tetap berjalan tertib, katanya, maka seluruh PPK ikut.

"PPK akan kita libatkan untuk ikut melakukan pengawasan pengalihan wajib pilih ke TPS lainnya," kata dia.

0 Komentar untuk "Surat suara tidak boleh berpindah TPS"

Back To Top